Berita

Rapat Teknis Persiapan Pengusulan PPPK Paruh Waktu

Rapat Teknis Persiapan Pengusulan PPPK Paruh Waktu

Selasa, 26 Agustus 2025 | 11:29:52 WIB

Penataan PPPK paruh waktu merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyelesaikan isu tenaga non-ASN  yang bertujuan memberikan status kepegawaian yang lebih jelas bagi mereka yang selama ini bekerja di instansi pemerintah tanpa status ASN. 

Senin, 19 Agustus 2025 Pemkab. Purwakarta melaksanakan Rapat Teknis Persiapan Pengusulan PPPK Paruh Waktu yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta, Inspektorat Daerah, BKAD, BAPERIDA, BKPSDM, dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah.

Mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenpanRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Berdasarkan peraturan ini, pegawai non-ASN yang sudah terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu dengan masa kerja yang dapat diperpanjang hingga batas usia pensiun, selain itu PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil evaluasi kinerja.

Penetapan status PPPK Paruh Waktu diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ke Kepala BKN yang mencakup Tenaga Pendidik, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis. Roedi Hartono, S.Sos.,M.AP, Analis Kebijakan Ahli Madya, menyampaikan "penentuan nomenklatur jabatan yang disesuaikan kondisi eksisting non-ASN, baik dari segi jumlah, latar belakang pendidikan, dan pengalaman kerja dapat menjadi langkah awal yang perlu dipersiapkan dalam pengusulan PPPK Paruh Waktu".

Secara keseluruhan, penataan PPPK paruh waktu ini menjadi solusi penting untuk memberikan kepastian hukum dan status kepegawaian yang jelas bagi tenaga non_ASN di Kabupaten Purwakarta, sekaligus memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Adapun proses dan tahapan usulan penetapan kebutuhan oleh instansi hingga ditetapkannya NI Paruh Waktu ditargetkan selesai pada September 2025. Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang ASN terbaru yang menargetkan penataan pegawai non-ASN selesai pada akhir 2025.

Berita Terkini
Diskusi Pengembangan Aplikasi eSakip Sebagai Instrumen Monitoring & Evaluasi

Aplikasi e-SAKIP dimanfaatkan sebagai instrumen monitoring dan evaluasi (Monev) yang...

Kamis, 9 Oktober 2025 | 02:48:44 WIB
Audiensi Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat Ke Kab. Purwakarta bertajuk "Pemartabatan Bahasa Negara di Lembaga Publik 2025"

Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat Gelar Pembinaan 50 Lembaga, Tingkatkan...

Selasa, 9 September 2025 | 11:29:15 WIB
Rapat Teknis Persiapan Pengusulan PPPK Paruh Waktu

Penataan PPPK paruh waktu merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam...

Selasa, 26 Agustus 2025 | 11:29:52 WIB
Asisitensi Penilaian Maturitas Kelembagaan Perangkat Daerah

Dalam upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas birokrasi, Pemda...

Selasa, 26 Agustus 2025 | 11:27:33 WIB
Rapat Koordinasi Perangkat Daerah Pembahasan Penyusunan Perbup TPP Tahun 2026

Jum'at, 08 Agustus 2025, 10.00 WIB, bagian organisasi Setda Kabupaten...

Selasa, 26 Agustus 2025 | 11:26:46 WIB

Informasi Aktual dan Lengkap

Kami hadirkan berita terbaru dengan fakta yang akurat agar Anda selalu mendapat informasi terkini dan terpercaya.